Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya. (2) Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
