Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
