Pasal 53
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Mediator Hubungan Industrial wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi Profesi Mediator Hubungan Industrial mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi kepada anggota; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
