Pasal 52
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) lnstansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Mediator Hubungan Industrial; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Mediator Hubungan Industrial; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Mediator Hubungan Industrial; p. melakukan akreditasi pelatihan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier Mediator Hubungan Industrial; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, huruf r dan huruf s menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
