PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 50
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Mediator Hubungan Industrial dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
