PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Mediator Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya
tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
