Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, unsur kepegawaian, dan Mediator Hubungan Industrial. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Mediator Hubungan Industrial ahli madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing- masing. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Mediator Hubungan Industrial. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Mediator Hubungan Industrial yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Mediator Hubungan Industrial. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Mediator Hubungan Industrial, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Mediator Hubungan Industrial.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembinaan Hubungan Industrial pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat dan Tim Penilai unit kerja; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi bagi Tim Penilai provinsi dan kabupaten/kota. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
