Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Mediator Hubungan Industrial dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial terdiri atas: a. Tim Penilai pusat untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi; b. Tim Penilai unit kerja:
- untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
- untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; c. Tim Penilai provinsi untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan d. Tim Penilai kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
