PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Mediator Hubungan Industrial yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya. (2) Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
