Pasal 25
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) bagi Mediator Hubungan Industrial setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Mediator Hubungan Industrial wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
