PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang akan diduduki.
