Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu hukum, ekonomi, manajemen, administrasi, sosial politik, psikologi, humaniora, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Mediator Hubungan Industrial yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan, pengembangan, dan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
