PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
