PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
