PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 5
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dari jabatan terendah sampai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Penata Laksana SDA Pemula; b. Penata Laksana SDA Terampil; c. Penata Laksana SDA Mahir; dan d. Penata Laksana SDA Penyelia. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
