PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 42
pasal.id
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. jumlah layanan teknis dalam pengelolaan Sumber Daya Air; b. jumah prasarana Sumber Daya Air; c. cakupan wilayah kerja dalam melakukan pengelolaan Sumber Daya Air; dan d. kompleksitas dan risiko pekerjaan bidang Sumber Daya Air.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
