PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA SUMBER DAYA AIR
Pasal 25
pasal.id
(1) Penata Laksana SDA yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 3 (tiga) untuk Penata Laksana SDA Pemula; b. 4 (empat) untuk Penata Laksana SDA Terampil; dan c. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana SDA Mahir. (2) Penata Laksana SDA Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
