Pasal 24
pasal.id
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) bagi Penata Laksana SDA setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana SDA Pemula; b. 5 (lima) untuk Penata Laksana SDA Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana SDA Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana SDA Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Laksana SDA Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Laksana SDA wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
