PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENYESUAIAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat KPRBN adalah Komite yang berperan mengarahkan kebijakan, strategi, dan standar bagi pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
- Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat TRBN adalah tim yang berperan merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disingkat UPRBN adalah unit yang membantu TRBN dalam merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional.
- Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
- Indeks Reformasi Birokrasi yang selanjutnya disebut Indeks RB adalah gambaran tingkat kemajuan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang berkualitas.
- Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai untuk mengawali suatu program besar.
- Penyesuaian Tunjangan Kinerja adalah penyelarasan besaran tunjangan kinerja instansi pusat yang dikaitkan dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
