PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Pemrakarsa menyusun Naskah Urgensi mengenai rancangan Peraturan Menteri yang akan disusun. (2) Format Naskah Urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri mengatur mengenai pembentukan jabatan fungsional, Pemrakarsa menyusun naskah akademik sesuai dengan ketentuan mengenai pengusulan, penetapan, dan pembinaan jabatan fungsional.
