Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berdasarkan arahan atau izin Menteri.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Putusan Mahkamah Agung; b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau c. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mendesak. (3) Dalam hal pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan arahan Menteri, Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri. (4) Dalam hal pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan izin Menteri, Pemrakarsa mengajukan izin kepada Menteri melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan.
