Pasal 7
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
(1) Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu: a. dasar/inisiasi; atau b. pengembangan. (2) Penyusunan rencana SKP dengan model dasar/inisiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. (3) Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. (4) Penyusunan rencana SKP dengan model pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
