PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 6
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
Penyusunan rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.
