Pasal 18
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
(1) Sistem informasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dikelola melalui aplikasi informasi Kinerja PNS. (2) Aplikasi informasi Kinerja PNS memuat alur proses dan format, antara lain: a. perencanaan Kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja; c. penilaian Kinerja; dan d. tindak lanjut. (3) Badan Kepegawaian Negara menyiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Kinerja PNS di Instansi Pemerintah. (4) Aplikasi informasi Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah yang belum mempersiapkan aplikasi informasi Kinerja PNS. (5) Hasil pengelolaan aplikasi informasi Kinerja PNS secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan
kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan. (6) Alur proses dan format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
