PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 11
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
(1) Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. (2) Nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. (3) Nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan membandingkan standar perilaku kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
