PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2021 tentang SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 2 — SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS
(1) Pelaksanaan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan setelah dilakukan penetapan SKP. (2) Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk mengamati kemajuan pencapaian target Kinerja yang terdapat dalam SKP. (3) Pembinaan Kinerja dilakukan melalui bimbingan Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian target Kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP.
