PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 6
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Agen Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
