PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Agen Intelijen Ahli Pertama; b. Agen Intelijen Ahli Muda; c. Agen Intelijen Ahli Madya; dan d. Agen Intelijen Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Agen Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan
Peraturan Menteri ini.
