PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL AGEN INTELIJEN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu: a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
