Pasal 29
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul PAK Agen Intelijen diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen kepada Pejabat Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama, Agen Intelijen Ahli Muda, Agen Intelijen Ahli Madya, dan Agen Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kegiatan dan/atau operasi intelijen di daerah kepada Pejabat Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Agen Intelijen Ahli Pertama,
Agen Intelijen Ahli Muda, dan Agen Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara di daerah.
