Pasal 55
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Penata Pertanahan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Penata Pertanahan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
