Pasal 54
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o,huruf q dan, huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Pertanahan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
