Pasal 48
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Pertanahan wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang penataan pertanahan. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Pertanahan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; dan d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
