PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 47
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Pertanahan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penata Pertanahan, meliputi: a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
