Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penata Pertanahan, yaitu: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Penata Pertanahan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah pertanahan, dan kantor pertanahan; dan c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Penata Pertanahan Ahli Muda di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kantor wilayah pertanahan, dan kantor pertanahan.
