Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Usul Penetapan Angka Kredit Penata Pertanahan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang bagi Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk Angka Kredit bagi Penata Pertanahan Ahli Madya di lingkungan kantor wilayah pertanahan dan kantor pertanahan; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Penata Pertanahan Ahli Pertama sampai dengan Penata Pertanahan Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah dan kantor pertanahan.
