PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.
