PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA PERTANAHAN
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Pertanahan yaitu Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
