Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, JENJANG, DAN KOMPETENSI
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pengembangan usaha dan diversifikasi usaha kelautan dan perikanan; b. perumusan standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; c. penerapan standar mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan; d. perencanaan dan peningkatan produk kelautan dan perikanan; e. uji terap teknik produk kelautan dan perikanan; dan f. pengelolaan sarana dan prasarana hasil perikanan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
