Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 3 (tiga) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula; b. 4 (empat) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir. (2) Penyuluh Kehutanan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. (3) Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya. (4) Penyuluh Kehutanan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
