Pasal 26
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Pemula; b. 5 (lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Mahir; dan d. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Penyelia. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Kehutanan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penyuluh Kehutanan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Penyuluh Kehutanan Ahli Utama. (4) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, tidak berlaku bagi Penyuluh Kehutanan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (5) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Penyuluh Kehutanan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (6) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
