Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, meliputi:
laporan hasil pengumpulan data kualitas media lingkungan;
laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium media lingkungan dengan pengukuran di lapangan;
laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel media lingkungan untuk rujukan uji laboratorium;
laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan di lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan media lingkungan;
laporan hasil penyiapan bahan materi komunikasi, edukasi, dan penyampaian informasi kualitas media lingkungan;
laporan hasil peningkatan kualitas media lingkungan dengan berbagai metode atau teknologi;
laporan hasil identifikasi faktor risiko limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
laporan hasil pengumpulan data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
laporan hasil penyiapan bahan, peralatan, dan uji laboratorium pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
laporan hasil pengambilan dan pengiriman sampel limbah untuk rujukan uji laboratorium;
laporan hasil tabulasi hasil pemeriksaan laboratorium lapangan dan tabulasi hasil pengiriman sampel rujukan limbah; dan
laporan hasil identifikasi faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, meliputi:
laporan hasil pengolahan data kualitas media lingkungan;
laporan hasil analisis data kualitas media lingkungan;
laporan hasil penyiapan alat, bahan, dan pengambilan sampel spesimen/biomarker;
laporan hasil identifikasi parameter media lingkungan dalam rangka analisis risiko kesehatan lingkungan;
laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan;
dokumen hasil penyusunan instrumen monitoring, evaluasi, dan pembinaan teknis pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
laporan hasil pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penyehatan media lingkungan, pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi serta pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
laporan hasil analisis data pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
laporan hasil evaluasi pengelolaan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan
laporan hasil identifikasi kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit; dan c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, meliputi:
dokumen bahan diseminasi informasi hasil pelaksanaan surveilans kualitas media lingkungan;
dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan hasil penyehatan kualitas media lingkungan;
laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko media lingkungan;
laporan hasil uji coba, implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
laporan hasil penilaian kelayakan dan implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
laporan hasil uji coba pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pengembangan metode teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan;
laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi implementasi teknologi tepat guna (TTG) dan/atau rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan kualitas media lingkungan;
laporan hasil komunikasi, edukasi dan penyampaian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan penyehatan media lingkungan;
laporan hasil bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan kesehatan masyarakat;
laporan hasil pengawasan pengolahan limbah;
dokumen hasil penyiapan bahan rekomendasi pengambilan keputusan dan diseminasi hasil pengamanan limbah;
laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko dari limbah, sampah, zat kimia yang berbahaya, pestisida dan radiasi;
laporan hasil surveilans dan uji laboratorium dalam rangka pengawasan pengelolaan limbah;
laporan hasil komunikasi, edukasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
laporan hasil bimbingan teknis dan/atau monitoring evaluasi pelaksanaan pengamanan
limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; dan 18. laporan hasil analisis deskriptif faktor risiko lingkungan dan kepadatan vektor dan binatang pembawa penyakit. (2) Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut: a. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
- peta tematik distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/ atau kawasan;
- laporan hasil identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
- dokumen hasil rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
- laporan hasil analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
- laporan hasil analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
- dokumen hasil materi media komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
- dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
- dokumen hasil materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan
masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan; 10. laporan hasil identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat; 11. laporan hasil perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE; 12. dokumen rancangan pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan; 13. laporan hasil identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi; 14. peta tematik hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan; 15. dokumen bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; 16. dokumen hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 17. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 18. laporan hasil penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global; 19. laporan hasil penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan; 20. dokumen bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; 21. dokumen hasil studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan 22. dokumen bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis;
b. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, meliputi:
laporan hasil analisis pajanan kualitas media lingkungan terhadap penduduk yang berisiko pada wilayah dan/atau kawasan;
peta tematik penduduk berisiko terhadap kualitas media lingkungan pada wilayah dan/atau kawasan;
dokumen rancangan rekomendasi tindak lanjut upaya penyehatan media lingkungan dan/atau pengamanan limbah;
dokumen hasil analisis dosis respons, karakteristik risiko dan dampak pada penduduk berisiko;
dokumen hasil bahan dan materi rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
laporan bahan dan materi rencana koordinasi dan jejaring kerja dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
dokumen hasil kajian dan analisis bahan penyusunan dan revisi kebijakan teknis penyehatan media lingkungan;
dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pengelolaan program peningkatan kesehatan lingkungan;
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis kegiatan penyehatan, pengamanan dan pengendalian program kesehatan lingkungan;
dokumen rancangan proses pengolahan limbah dan sampah;
dokumen upaya monitoring dan pengelolaan lingkungan ADKL/ARKL;
dokumen materi bahan kebijakan teknis pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
laporan hasil pengawasan terhadap pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
dokumen hasil penyiapan bahan dan/atau review kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi matra;
dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi matra;
laporan hasil monitoring dan evaluasi kualitas media lingkungan dan potensi risiko pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelidikan/investigasi KLB;
dokumen bahan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi penyelidikan/investigasi KLB;
dokumen bahan materi mitigasi kesehatan lingkungan pada dampak perubahan iklim dan ancaman global;
dokumen bahan kebijakan teknis kesehatan lingkungan pemberdayaan masyarakat pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; dan
laporan hasil kajian dan analisis pendekatan kearifan lokal dalam program kesehatan lingkungan; c. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, meliputi:
dokumen rekomendasi dan rencana tindak lanjut dokumen analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
dokumen hasil kajian dan review dokumen analisis risiko dan/ atau dampak kesehatan lingkungan;
dokumen rancangan kebijakan teknis pelaksanaan analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
laporan bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan kebijakan teknis analisis risiko dan/atau dampak kesehatan lingkungan;
laporan hasil diseminasi Informasi hasil pengembangan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
dokumen rekomendasi tindak lanjut penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
dokumen rancangan umpan balik, review dan alternatif solusi dalam rangka peningkatan program kesehatan lingkungan;
laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan;
laporan hasil jejaring kerja dan kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
laporan model dan solusi alternatif dalam rangka penyehatan, pengamanan dan pengendalian pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
dokumen model pendekatan dan solusi alternatif serta kearifan lokal pemberdayaan masyarakat dalam program peningkatan kesehatan lingkungan;
laporan hasil kajian hasil pemantauan dan evaluasi pengolahan limbah dan sampah;
dokumen hasil kajian aspek kesehatan lingkungan pada rancangan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi dalam penyusunan rekomendasi rencana tindak lanjut pada rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan;
dokumen rancangan kebijakan teknis pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit pada program peningkatan kesehatan lingkungan;
laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
laporan hasil bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
dokumen rencana tahunan dan rencana strategis program peningkatan kesehatan lingkungan;
laporan hasil penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
dokumen draft lanjutan rancangan kebijakan teknis;
laporan hasil harmonisasi penyusunan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra, dampak perubahan iklim dan ancaman global;
dokumen hasil pengembangan inovasi dan model peningkatan program kesehatan lingkungan; dan
laporan hasil bimbingan teknis penerapan kebijakan teknis program kesehatan lingkungan; dan d. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama, meliputi:
laporan hasil diseminasi informasi hasil kajian strategis program kesehatan lingkungan;
dokumen bahan pertimbangan aspek kesehatan lingkungan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang pembangunan bidang kesehatan;
laporan hasil advokasi strategis dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat pada program kesehatan lingkungan;
dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut berdasarkan analisis lingkungan strategis kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
dokumen rancang bangun model TTG dan rekayasa lingkungan dalam rangka penyehatan, pengamanan, dan pengendalian media lingkungan;
dokumen rencana strategis dan/atau rencana aksi program peningkatan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan;
rekomendasi pembinaan teknis dan evaluasi;
dokumen bahan harmonisasi dalam penetapan pengaturan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
laporan hasil advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada
kondisi matra; 10. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja, dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada kondisi matra; 11. dokumen bahan koordinasi, jejaring kerja dan kemitraan pengaturan kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global; 12. dokumen rekomendasi hasil harmonisasi rancangan final regulasi bidang kesehatan lingkungan; 13. dokumen rekomendasi review dan penyusunan kebijakan teknis dalam pengaturan kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan; 14. laporan hasil advokasi kondisi lingkungan strategis aspek kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global; 15. dokumen rekomendasi model pendekatan, inovasi, dan alternatif solusi pengembangan kesehatan lingkungan; 16. laporan hasil kajian strategis pemetaan potensi risiko kesehatan lingkungan pada skala nasional, regional, dan global; 17. dokumen rekomendasi rencana tindak lanjut kajian strategis potensi risiko kesehatan lingkungan dalam pembangunan kesehatan; dan 18. dokumen hasil kajian pengorganisasian kesehatan lingkungan dalam organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan.
