PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang
jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
