Pasal 60
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini. (2) Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional setelah mengikuti dan lulus pendidikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), atau melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau
sarjana bidang kesehatan lingkungan, Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan atau Sarjana kesehatan masyarakat jurusan/peminatan kesehatan lingkungan paling lama dalam waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan. (3) Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tetapi belum memiliki STR Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR selambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
