Pasal 59
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Sanitarian Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; b. Jabatan Fungsional Sanitarian Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Sanitarian Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Sanitarian Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Sanitarian Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Sanitarian Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian. (4) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
