PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 57
BAB 16 — KETENTUAN LAIN LAIN
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditugaskan sebagai pimpinan Fasyankes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keputusan pengangkatan/ penetapan sebagai pimpinan Fasyankes dan diberikan
tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK. (3) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan
