PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 56
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan HAKLI ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
