PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 54
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Organisasi Profesi Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu
HAKLI. (2) Setiap Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib menjadi anggota HAKLI. (3) HAKLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (4) HAKLI mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh HAKLI setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
