Pasal 53
BAB 14 — TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Tenaga Sanitasi Lingkungan; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang kesehatan lingkungan; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan
jabatan tersebut; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan. (4) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (5) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebgaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (6) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
