Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. (3) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan selama diberhentikan. (5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
